PENGERTIAN PASAR MODAL
Pada
dasarnya, pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang ataupun modal sendiri.
Instrumen-instrumen keuangan yang diperjualbelikan di pasar modal seperti
saham, obligasi, waran, right, obligasi konvertibel, dan berbagai produk
turunan (derivatif) seperti opsi (put atau call).
Di
dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pengertian pasar modal dijelaskan dengan lebih spesifik sebagai kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan Perdagangan Efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek. Pengertian pasar modal berdasarkan keputusan presiden
No. 52 tahun 1976 tentang pasar modal menyebutkan bahwa pasar modal adalah
Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam undang-undang No. 15 tahun 1952.
menurut undang-undang tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang
ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat
berharga yang dikategorikan efek adalah saham, obligasi serta surat bukti
lainnya yang lazim dikenal sebagai efek.
PELAKU
PASAR MODAL
1. Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang
diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha,
perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal,
menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang
saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara
lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki
maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c.
Berdagang. Saham dijual kembali pada
saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat
menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung
beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor
dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
a.
Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas
waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b.
Perantara perdagangan efek (broker/
pialang)
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si
penjual (emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan
oleh broker antara lain meliputi:
·
Memberikan informasi tentang emiten
·
Melakukan penjualan efek kepada
investor
4.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi sebagai:
a. Pedagang dalam jual beli efek
b. Sebagai perantara dalam jual beli efek
5.
Penanggung (guarantor)
Lembaga penengah antara pemberi kepercayaan dengan penerima
kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
6.
Wali amanat (trustee)
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si pemberi
amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi:
a. Menilai kekayaan emiten
b. Menganalisis kemampuan emiten
c.
Melakukan pengawasan dan
perkembangan emiten
d. Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang
berkaitan dengan emiten
e.
Memonitor pembayaran bunga dan pokok
obligasi
f.
Bertindak sebagai agen pembayaran
7.
Perusahaan surat berharga (securities
company)
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat
di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain
1.
Sebagai pedagang efek
2.
Penjamin emisi
3.
Perantara perdagangan efek
4.
Pengelola dana
8.
Perusahaan pengelola dana (investment
company)
Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan
sesuai dengan keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola
dana dan penyimpan dana.
9.
Kantor administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam
rangka memperlancar administrasinya.
1.
Membantu emiten dalam rangka emisi
2.
Melaksanakan kegiatan menyimpan dan
pengalihan hak atas saham para investor
3.
Membantu menyusun daftar pemegang
saham
4.
Mempersiapkan koresponden emiten
kepada para pemegang saham
5.
Membuat laporan-laporan yang
diperlukan
JENIS PASAR MODAL
Dalam
menjalankan fungsinya, pasar modal di bagi menjadi tiga macam yaitu :
1.
Pasar perdana
Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan
efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui
bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga
perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan
tersebut.
2.
Pasar sekunder
Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada
pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan
berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh
daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek
yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek,
sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di
luar bursa efek.
3.
Bursa paralel
Bursa parel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi
perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat
dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan
Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).
Sumber
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_moda
http://ekonomi.kabo.biz/2011/06/pengertian-pasar-modal.html
0 komentar:
Posting Komentar