Senin, 06 Juni 2016

 21.30         No comments


PENGERTIAN PROPERTI DAN INVESTASI PROPERTI

Properti berasal dari bahasa inggris yaitu “ property ” yang artinya harta, harta tersebut berupa tanah dan bangunan. Banyak orang yang tertarik dengan properti, karena properti di nilai sangat cocok digunakan untuk investasi. Nilainya yang selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, membuat para investor berkeinginan menanamkan modalnya di properti.

Bagi investor, investasi properti dinilai sangat menjanjikan kedepannya, karena saat ini jumlah penduduk semakin meningkat, dan akibatnya banyak orang yang membutuhkan lahan atau rumah untuk di jadikan tempat tinggal. Maka dari itu properti   cenderung mengalami kenaikan harga setiap tahunnya,Selain itu, hal ini juga yang membuat investasi properti sangat di minati bagi investor karena peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi properti juga sangat besar.

Sedangkan pengertian dari Investasi Properti  “ itu sendiri adalah penanaman modal dalam jangka panjang berupa bangunan dan tanah, yang tujuannya untuk memeroleh keuntungan di masa mendatang.


Dalam Investasi Properti, yang perlu dipersiapkan yaitu :

1.      Niat

Niat merupakan suatu tekad untuk mencapai apa yang diinginkan.Tanpa adannya niat yang kuat kita akan sulit untuk mencapai sesuatu yang maksimal, Maka dari itu dalam investasi properti niat sangat dibutuhkan karena  keberhasilan yang kita lakukan biasannya tergantung apa yang kita niatkan di awal.

2.      Ilmu tentang Investasi Properti

Sebelum kita berinvestasi di properti, kita harus memiliki banyak ilmu tentang investasi properti. Tujuannya apabila adanya kemungkinan risiko yang akan terjadi kita mampu mengatasi risiko tersebut dengan baik.

3.      Modal

Dalam investasi properti modal merupakan peran yang sangat penting karena tanpa adanya modal yang cukup besar kita tidak akan bisa melakukan investasi di properti. Maka dari itu jika kita ingin berinvestasi di properti tetapi belum memiliki modal yang cukup maka kita bisa menabung terlebih dahulu, jika dirasa sudah cukup untuk digunakan baru kita menggunakannya untuk berinvestasi di properti.

4.      Mencari properti yang akan dipilih

Setelah kita mempunyai 3 hal tersebut, Maka kita bisa memilih properti apa yang cocok  untuk  kita berinvestasi.  Karena dalam berinvestasi properti hanya ada dua hal yang dapat kita pilih yaitu berinvestasi dalam bentuk bangunan dan tanah. Jika kita memilih berinvestasi dalam bangunan investasi kita bisa berbentuk :

a.       Rumah
       Contoh gambar :


b.      Apartemen
      Contoh gambar :



c.       Hotel/ Losmen
      Contoh gambar :



d.      Ruko ( Rumah Toko )
      Contoh gambar :



e.       Conhotel
       Contoh gambar : 



Dalam berinvestasi bangunan dan tanah kita harus memperhatikan  juga faktor  yang dapat menjadi penentu keberhasilan investasi properti kita.

Faktor penentu tersebut antara lain :

1.      Lokasi

Dalam berinvestasi properti, lokasi yang kita pilih letaknya harus yang strategis yaitu harus yang memiliki akses jalan yang baik, Dekat dengan fasilitas umum , dan aman. Aman disini maksudnya yaitu jauh dari bencana alam seperti banjir dan lingkungan seperti pencurian. Pemilihan lokasi strategis ini tujuannya natinya dapat memberikan keuntungan kenaikan harga atau capital gain yang cukup tinggi setiap tahunnya.

2.      Harga

Harga yang terbaik untuk membeli tanah sebenarnya harga di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah. Harga yang cukup adil adalah harga yang sama dengan harga NJOP.  Untuk mendapatkan harga terbaik, lakukan survei dengan harga properti di kawasan sekitar sebagai perbandingan. Sebagai catatan, semakin bagus lokasinya biasanya semakin mahal harganya.

3.      Legalitas Jelas

Untuk berinvestasi perhatikan pula status tanah.  Untuk itu, konsultasikan dengan notaris atau pejabat pembuat akta tanah sehingga membantu pengecekan. Atau bila properti tersebut rumah, maka pastikan sertifikasinya lengkap. Pastikan pula rencana pemerintah terhadap daerah tersebut. Informasinya bisa didapatkan dari dinas tata kota setempat.

Selain Faktor penentu , kita harus memperhatikan juga hak atas tanah yang melekat pada properti tersebut . Karena bisa jadi properti tersebut merupakan milik seseorang, baik pribadi atau kelompok.

Ada lima jenis hak yang melekat dalam properti antara lain :

1.      Hak Milik

Hak milik merupakan salah satu hak atas tanah yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang tertuang dalam pasal 20 ayat 1 yang bunyinya

Hak milik adalah hak turun temurun , terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah”.

-          Hak milik bersifat turun-temurun maksudnya bahwa hak milik atas tanah tersebut tidak hanya berlangsung selama hidup pemegang hak milik atas tanah, tetapi dapat juga dilanjutkan oleh ahli warisnya

-          Hak milik bersifat terkuat dan terpenuh maksudnya hak milik menunjukan luas wewenang yang diberikan kepada pemegang hak milik dalam menggunakan tanahnya baik untuk usaha pertanian maupun mendirikan bangunan.

Hak milik memiliki jangka waktu yang tidak terbatas, subyek hak milik hanya diberikan kepada warga negara indonesia dengan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu :  a.  Bank Pemerintah

b.  Badan Keagamaan dan Badan sosial yang ditunjuk oleh pemerintah.

2.      Hak Guna Bangunan

Dalam pasal 35 ayat 1 UUPA Hak guna bangunan adalah “ Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.

Subyek  hak guna bangunan hanya dimiliki oleh warga negara Indonesia dengan badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia.

3.      Hak Guna Usaha

Dalam  pasal 28 UU nomor 5 tahun1960mtentang pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah “ Hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk pertanian, perikanan ataupun peternakan “.

Hak guna usaha dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 hingga 35 tahun.

 Hak guna usaha diberikan atas tanah yang luasnya minimal 5 hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan mencapai 25 hektar atau lebih , maka penggunaan hak usahanya harus menggunakan investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik .

Hak guna diberikan berdasarkan penetapan pemerintah.pihak yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.

4.      Hak Pakai

Menurut pasal 41 dalam UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik tanah.

Subyek dari hak pakai adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan asing serta badan-badan pemerintah.

Jangka waktu hak pakai atas tanah paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.

5.      Hak pengelolaan

Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagaian dilimpahkan kepada pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan, peruntukan dan penggunaan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah terseut kepada pihak ketiga dn atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Subyek hak ini diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, PT. Persero dan Badan Otorita.



MANFAAT INVESTASI PROPERTI

1.      Nilai Properti Cenderung Meningkat Setiap Tahunnya

Dalam investasi properti nilainya cenderung meningkat dari waktu ke waktu, meski tidak dalam jangka waktu pendek. Hal ini jelas akan menguntungkan dimasa mendatang, misalnya pada saat memasuki masa pensiun. Selain itu, jika properti tersebut  disewakan dalam waktu pendek, maka kita akan mendapatkan uang sewa juga. Sehingga investasi properti ini terbilang cukup besar keuntunganya.

2.      Dapat Dijadikan Agunan

Properti juga dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman yang akan digunakan untuk investasi properti lain. Siklus keuntunganya kurang lebih akan sama sehingga sehingga investor lebih mampu memperkirakan properti seperti apa yang dibutuhkan terkait dengan besarnya modal, jangka waktu balik modal, keuntungan yang didapatkan, serta memperhitungkan berapa tanggungan hutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu.

3.      Dapat Terlihat Secara Fisik

Banyak orang yang tidak menyukai investasi yang tidak terlihat. Maka tidak heran bila dari nominal kecil pun akan diinvestasikan dalam bentuk atau wujud barang, misalnya emas. Begitu pula dengan investasi properti. Properti jelas terlihat wujud fisiknya sehingga investasi ini cukup diminati oleh pemilik modal besar.



KELEMAHAN INVESTASI PROPERTI 

Dengan keuntungan besar dan menjanjikan, investasi properti juga memiliki kelemahan antara lain :

1.      Biaya Perawatan Cenderung Besar

Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga kualitas investasi properti yang natinya dapat memberikan keuntungan yang sama bagi pemilik modal.

2.      Investasi properti merupakan investasi yang padat modal, artinya investasi ini membutuhkan modal yang cukup besar untuk mendapatkan keuntungan yang cukup besar pula.karena besarnyammodal yang dikeluarkan proposional dengan besarnya keuntungan yang akan didapat.

3.      Meski harganya terbilang meningkat , tetapi hal ini tidak berlaku bagi kualitas properti itu sendiri. Setiap tahun, sebuah bangunan pasti akan mengalami penyusutan fungsi, misalnya dalam bentuk ketahanan dan kekokohan bangunan. Maka dari awal pembangunan properti ini harus sangat memperhitungkan pemakaian bahan baku, di smping harga atau modal awal.

4.      Investasi properti cukup rawan bila terjadi bencana alam atau kecelakaan yang disengaja. Risiko ini bisa mulai dari risiko ringan hingga ke risiko berat. Meski Investasi properti ini didaftarkan dalam asuransi, namun ada pengorbanan lain yang harus dilakukan yaitu waktu yang mungkin tidak sebentar sehingga pemilik modal harus mengkalkulasi kembali modal dan jangka waktu terkait dengan keuntungan yang seharusnya didapat.





Sumber :





0 komentar:

Posting Komentar

Translate

Anda Pengunjung ke :

Kunjungi Juga Blog Saya :

Popular Posts

STIE Cendekia

STIE Cendekia
Logo STIE Cendekia Bojonegoro

About Me