PENGERTIAN PROPERTI DAN INVESTASI PROPERTI
Properti
berasal dari bahasa inggris yaitu “ property ” yang artinya harta, harta
tersebut berupa tanah dan bangunan. Banyak orang yang tertarik dengan properti,
karena properti di nilai sangat cocok digunakan untuk investasi. Nilainya yang
selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya, membuat para investor berkeinginan
menanamkan modalnya di properti.
Bagi investor, investasi properti
dinilai sangat menjanjikan kedepannya, karena saat ini jumlah penduduk semakin
meningkat, dan akibatnya banyak orang yang membutuhkan lahan atau rumah untuk
di jadikan tempat tinggal. Maka dari itu properti cenderung mengalami kenaikan harga setiap
tahunnya,Selain itu, hal ini juga yang membuat investasi properti sangat di
minati bagi investor karena peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi
properti juga sangat besar.
Sedangkan pengertian dari “ Investasi Properti “ itu sendiri adalah penanaman modal dalam
jangka panjang berupa bangunan dan tanah, yang tujuannya untuk memeroleh
keuntungan di masa mendatang.
Dalam Investasi Properti, yang perlu dipersiapkan yaitu :
1.
Niat
Niat merupakan suatu tekad untuk
mencapai apa yang diinginkan.Tanpa adannya niat yang kuat kita akan sulit untuk
mencapai sesuatu yang maksimal, Maka dari itu dalam investasi properti niat
sangat dibutuhkan karena keberhasilan
yang kita lakukan biasannya tergantung apa yang kita niatkan di awal.
2.
Ilmu
tentang Investasi Properti
Sebelum kita berinvestasi di
properti, kita harus memiliki banyak ilmu tentang investasi properti. Tujuannya
apabila adanya kemungkinan risiko yang akan terjadi kita mampu mengatasi risiko
tersebut dengan baik.
3.
Modal
Dalam investasi properti modal
merupakan peran yang sangat penting karena tanpa adanya modal yang cukup besar kita
tidak akan bisa melakukan investasi di properti. Maka dari itu jika kita ingin
berinvestasi di properti tetapi belum memiliki modal yang cukup maka kita bisa
menabung terlebih dahulu, jika dirasa sudah cukup untuk digunakan baru kita
menggunakannya untuk berinvestasi di properti.
4.
Mencari
properti yang akan dipilih
Setelah kita mempunyai
3 hal tersebut, Maka kita bisa memilih properti apa yang cocok untuk kita berinvestasi. Karena dalam berinvestasi properti hanya ada
dua hal yang dapat kita pilih yaitu berinvestasi dalam bentuk bangunan dan
tanah. Jika kita memilih berinvestasi dalam bangunan investasi kita bisa
berbentuk :
a. Rumah
Contoh gambar :
b. Apartemen
Contoh gambar :
c. Hotel/
Losmen
Contoh gambar :
d. Ruko
( Rumah Toko )
Contoh gambar :
e. Conhotel
Contoh gambar :
Dalam berinvestasi
bangunan dan tanah kita harus memperhatikan juga faktor yang dapat menjadi penentu keberhasilan
investasi properti kita.
Faktor penentu tersebut antara lain :
1.
Lokasi
Dalam berinvestasi properti, lokasi
yang kita pilih letaknya harus yang strategis yaitu harus yang memiliki akses
jalan yang baik, Dekat dengan fasilitas umum , dan aman. Aman disini maksudnya
yaitu jauh dari bencana alam seperti banjir dan lingkungan seperti pencurian.
Pemilihan lokasi strategis ini tujuannya natinya dapat memberikan keuntungan
kenaikan harga atau capital gain yang cukup tinggi setiap tahunnya.
2.
Harga
Harga yang terbaik untuk membeli
tanah sebenarnya harga di bawah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah. Harga yang
cukup adil adalah harga yang sama dengan harga NJOP. Untuk mendapatkan
harga terbaik, lakukan survei dengan harga properti di kawasan sekitar sebagai
perbandingan. Sebagai catatan, semakin bagus lokasinya biasanya semakin mahal
harganya.
3.
Legalitas
Jelas
Untuk berinvestasi perhatikan pula
status tanah. Untuk itu, konsultasikan dengan notaris atau pejabat
pembuat akta tanah sehingga membantu pengecekan. Atau bila properti tersebut
rumah, maka pastikan sertifikasinya lengkap. Pastikan pula rencana pemerintah
terhadap daerah tersebut. Informasinya bisa didapatkan dari dinas tata kota
setempat.
Selain Faktor penentu ,
kita harus memperhatikan juga hak atas tanah yang melekat pada properti
tersebut . Karena bisa jadi properti tersebut merupakan milik seseorang, baik
pribadi atau kelompok.
Ada lima jenis hak
yang melekat dalam properti antara lain :
1.
Hak
Milik
Hak milik merupakan salah satu hak
atas tanah yang berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) yang tertuang
dalam pasal 20 ayat 1 yang bunyinya
“ Hak milik adalah hak turun temurun ,
terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai seseorang atas tanah”.
-
Hak milik bersifat turun-temurun
maksudnya bahwa hak milik atas tanah tersebut tidak hanya berlangsung selama
hidup pemegang hak milik atas tanah, tetapi dapat juga dilanjutkan oleh ahli
warisnya
-
Hak milik bersifat terkuat dan terpenuh maksudnya
hak milik menunjukan luas wewenang yang diberikan kepada pemegang hak milik
dalam menggunakan tanahnya baik untuk usaha pertanian maupun mendirikan
bangunan.
Hak milik memiliki jangka waktu
yang tidak terbatas, subyek hak milik hanya diberikan kepada warga negara
indonesia dengan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : a. Bank
Pemerintah
b. Badan Keagamaan dan Badan sosial yang
ditunjuk oleh pemerintah.
2.
Hak
Guna Bangunan
Dalam pasal 35 ayat 1 UUPA
Hak guna bangunan adalah “ Hak untuk
mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya
sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun”.
Subyek hak guna bangunan hanya dimiliki oleh warga
negara Indonesia dengan badan hukum yang didirikan menurut hukum indonesia.
3.
Hak
Guna Usaha
Dalam pasal 28 UU nomor 5 tahun1960mtentang
pokok-pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Usaha adalah “ Hak khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri atas
tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk pertanian, perikanan ataupun
peternakan “.
Hak guna usaha dapat diberikan
untuk jangka waktu paling lama 25 hingga 35 tahun.
Hak guna usaha diberikan atas tanah yang
luasnya minimal 5 hektar. Jika luas tanah yang dimohonkan mencapai 25 hektar
atau lebih , maka penggunaan hak usahanya harus menggunakan investasi modal
yang layak dan teknik perusahaan yang baik .
Hak guna diberikan
berdasarkan penetapan pemerintah.pihak yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha
adalah Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia yang berkedudukan di Indonesia.
4.
Hak
Pakai
Menurut pasal 41 dalam
UU Pokok Agraria, hak pakai merupakan hak menggunakan atau memungut hasil dari
tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Atau tanah milik orang lain yang
memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya
oleh pejabat berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dngena pemilik
tanah.
Subyek dari hak pakai
adalah WNI dan Warga Negara Asing (WNA) yang berkedudukan di Indonesia, badan
hukum Indonesia, badan hukum asing yang berkantor di Indonesia, perwakilan
asing serta badan-badan pemerintah.
Jangka waktu hak pakai atas tanah
paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
5.
Hak
pengelolaan
Hak pengelolaan adalah
hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagaian dilimpahkan kepada
pemegang haknya, antara lain berupa perencanaan, peruntukan dan penggunaan
tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, penyerahan bagian-bagian dari tanah
terseut kepada pihak ketiga dn atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Subyek
hak ini diberikan kepada pemerintah daerah, BUMN, BUMD, PT. Persero dan Badan
Otorita.
MANFAAT INVESTASI PROPERTI
1.
Nilai
Properti Cenderung Meningkat Setiap Tahunnya
Dalam investasi
properti nilainya cenderung meningkat dari waktu ke waktu, meski tidak dalam
jangka waktu pendek. Hal ini jelas akan menguntungkan dimasa mendatang,
misalnya pada saat memasuki masa pensiun. Selain itu, jika properti tersebut disewakan dalam waktu pendek, maka kita akan
mendapatkan uang sewa juga. Sehingga investasi properti ini terbilang cukup
besar keuntunganya.
2.
Dapat
Dijadikan Agunan
Properti juga dapat
dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman yang akan digunakan untuk investasi properti
lain. Siklus keuntunganya kurang lebih akan sama sehingga sehingga investor
lebih mampu memperkirakan properti seperti apa yang dibutuhkan terkait dengan
besarnya modal, jangka waktu balik modal, keuntungan yang didapatkan, serta
memperhitungkan berapa tanggungan hutang yang harus dibayarkan dalam jangka
waktu tertentu.
3.
Dapat
Terlihat Secara Fisik
Banyak orang yang tidak
menyukai investasi yang tidak terlihat. Maka tidak heran bila dari nominal
kecil pun akan diinvestasikan dalam bentuk atau wujud barang, misalnya emas.
Begitu pula dengan investasi properti. Properti jelas terlihat wujud fisiknya
sehingga investasi ini cukup diminati oleh pemilik modal besar.
KELEMAHAN INVESTASI PROPERTI
Dengan keuntungan besar dan menjanjikan, investasi
properti juga memiliki kelemahan antara lain :
1. Biaya
Perawatan Cenderung Besar
Hal ini dilakukan untuk tetap
menjaga kualitas investasi properti yang natinya dapat memberikan keuntungan
yang sama bagi pemilik modal.
2. Investasi
properti merupakan investasi yang padat modal, artinya investasi ini
membutuhkan modal yang cukup besar untuk mendapatkan keuntungan yang cukup
besar pula.karena besarnyammodal yang dikeluarkan proposional dengan besarnya
keuntungan yang akan didapat.
3. Meski
harganya terbilang meningkat , tetapi hal ini tidak berlaku bagi kualitas
properti itu sendiri. Setiap tahun, sebuah bangunan pasti akan mengalami
penyusutan fungsi, misalnya dalam bentuk ketahanan dan kekokohan bangunan. Maka
dari awal pembangunan properti ini harus sangat memperhitungkan pemakaian bahan
baku, di smping harga atau modal awal.
4. Investasi
properti cukup rawan bila terjadi bencana alam atau kecelakaan yang disengaja.
Risiko ini bisa mulai dari risiko ringan hingga ke risiko berat. Meski
Investasi properti ini didaftarkan dalam asuransi, namun ada pengorbanan lain yang
harus dilakukan yaitu waktu yang mungkin tidak sebentar sehingga pemilik modal
harus mengkalkulasi kembali modal dan jangka waktu terkait dengan keuntungan
yang seharusnya didapat.
Sumber :






0 komentar:
Posting Komentar